Banjarnegara, Potretjateng.com. Antisipasi penyebaran Covid -19 Babinsa Koramil 04/Karangkobar Serka Sujadi bersama Bhabinkamtibmas Polsek Karangkobar Aipda Tri Cahyo menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara melakukan operasi yustisi di Jalan Raya Ambal Karangkobar bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19 di Wilayah Kecamatan Karangkobar,Kabupaten Banjarnegara. Kamis (14/10/21).

“Dengan semangat dan kekompakan yang dilakukan Babinsa, memberhentikan pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang kedapatan tidak memakai masker selanjutnya di berikan himbauan dan pemahaman pentingnya menggunakan masker bila berada diluar rumah demi antisipasi penyebaran virus covid – 19”, ungkap Serka Sujadi.

Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini bagi para pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker diberikan sanksi berupa teguran dengan tujuan memberikan Efek Jerah pada Masyarakat, di masa pandemi covid – 19 serta sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk kegiatan hari ini kami hanya melakukan tindakan sanksi Berupa  teguran kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan melaksanakan 3M yaitu agar selalu memakai masker bila keluar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak ”, tegas Serka Sujadi. (Pendimbna).

 

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *