Banjarnegara – Sertu Dwi Nurrohmat, seorang Babinsa dari Posramil Pagedongan, mewakili Danposramil, hadir dalam kegiatan Rapat Minilokakarya Stunting tingkat Kecamatan Pagedongan yang diadakan di Aula Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (16/2/2023).

Dalam rapat tersebut, terjadi pembahasan tentang pengaktifan kembali kepengurusan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kecamatan Pagedongan yang sebelumnya telah diatur dalam SK Camat Pagedongan No. 488/175.b Tahun 2012. Hari ini, akan dilakukan perubahan kepengurusan dan rencana tindak lanjut lainnya, seperti mengenai TKSK di bawah naungan DINSOS P3A sebagai pelaksana PPT tingkat kecamatan. Sri Warsiyati, pimpinan rapat, juga menyampaikan penambahan tugas PPT kecamatan, yaitu mengenai kasus kekerasan berbasis gender, kasus kekerasan terhadap anak, kasus calon pengantin dalam lingkup program percepatan penurunan stunting, dan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pembahasan juga dilakukan mengenai pernikahan bagi calon pasangan pengantin yang masih berusia di bawah 19 tahun dan langkah-langkah penyelesaiannya, seperti memberikan konseling.

Kapolsek yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa meskipun secara agama diperbolehkan, pernikahan usia dini harus tetap sesuai dengan aturan pemerintah karena akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak yang dilahirkan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, seperti Sekcam Pagedongan Sdr. M Khadik Juntasi, S.E, Kapolsek Pagedongan Ipda Achmad Chanif Taslim, S.H, Kasi Tapem Dhian Budi Asih, S.IP., M.Si, Kasi PMD Suprayogo, S.IP, Kasi Kesra Kec. Pagedongan Eka Sukapti, Ketua Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Pagedongan Sri Warsiyati, S.Sos, Anggota TKSK Ibnu Aminudin, Perwakilan dari KUA Pagedongan Akhsanti AF, Perwakilan dari Puskesmas Pagedongan Septina Afliani, Perwakilan Korwil Dindikpora Sutarti, dan TP PKK Kecamatan Pagedongan.

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *