Banjarnegara – Kasus sengketa tanah sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia, karena masih banyak tanah yang tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, Program Prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah. Jumat (03/02/23).

Babinsa Koramil 06/Kalibening Serda Khunaefi, bersama dengan Danramil 06/Klb Kapten Caj Indaryanto melaksanakan pendampingan kegiatan pengukuran dan pemasangan patok batas sementara di Desa Lawen, Kecamatan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini menjadi tugas dan tanggung jawab babinsa untuk memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap masyarakat, demi menciptakan suasana aman dan nyaman.

Serda Khunaefi menyatakan bahwa aparatur kewilayahan akan selalu mendukung program pemerintah terkait pembuatan sertifikat tanah. Pendampingan dan pengamanan dilakukan mulai dari sosialisasi, pendataan, dan pengukuran tanah hingga nantinya masyarakat menerima sertifikat yang sah sesuai ketentuan hukum.

Program PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dengan program ini, harapannya kesejahteraan masyarakat dapat terpenuhi dan tidak ada lagi perselisihan atau sengketa terkait kepemilikan tanah, baik antara warga maupun dengan pemerintah.  (Koramil 06/Kalibening).

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *