Banjarnegara, Potretjateng.com. Antisipasi penyebaran Covid -19 Babinsa Koramil 11/ Punggelan Serka Trisno bersama Bhabinkamtibmas Polsek Punggelan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara melakukan operasi yustisi di jalan raya desa Karangsari kecamatan Punggelan kabupaten Banjarnegara bertujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona/covid -19 di masa pandemi. Jum’at (11/06/21).
Dengan semangat dan kekompakan yang dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, memberhentikan pengendara baik roda 2 maupun roda 4 yang kedapatan tidak memakai masker selanjutnya di berikan himbauan dan pemahaman pentingnya menggunakan masker bila berada diluar rumah demi antisipasi penyebaran virus corona/covid – 19
Dalam kegiatan operasi yustisi kali ini bagi para pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker diberikan sanksi berupa teguran dan push up dengan tujuan memberikan efek jera, di masa pandemi covid – 19 serta sebagai bentuk pembelajaran untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk kegiatan hari ini kami hanya melakukan tindakan sanksi push up dan teguran kepada para pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan melaksanakan 3M yaitu agar selalu memakai masker bila keluar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak ”, tegas.
kr