Banjarnegara, Potretjateng.com. Danramil 04/Karangkobar Kodim 0704/Banjarnegara, Kapten Inf Asep Zaenal menghadiri Undangan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh BPN Kabupaten Banjarnegara Bertempat di Aula Desa Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara. Selasa, (18/01/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala BPN Banjarnegara Bapak A.Yani SH. Danramil Karangkobar,Kapten Inf Asep Zaenal, Kapolsek Karangkobar Akp Suprapto,Sekcam Karangkobar Ibu Sri Wahyuni Se, Kades Karangkobar Bapak Djunarto, Ketua BPD Bapak Supri dan masyarakat Desa Karangkobar Kurang lebih 40 orang.
Kepala BPN Kabupaten Banjarnegara A.Yani SH menjelaskan Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak yang meliputi pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan, dan juga termasuk pemetaan seluruh objek pendaftaran tanah yang sudah terdaftar dalam rangka menghimpun dan menyediakan informasi lengkap mengenai bidang-bidang tanahnya.
Selain itu Program PTSL bermaksud mengurangi dan mencegah sengketa atau konflik pertanahan dengan tujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
A.Yani SH juga menyampaikan untuk tanah yang belum bersertifikat segera didaftarkan agar memiliki kekuatan hukum hak tanah dan tentang biaya yang ditanggung pemilik tanah harus musyawarah jangan sampai ada Pungli/ Korupsi dari Panitia Desa dan biar tidak masuk dalam jerat hukum.
”Danramil 04/Karangkobar Kapten Inf Asep Zaenal pada Kesempatan yang sama, Mengatakan Bahwa,“Sosialisasi ini merupakan suatu Program Pemerintah dalam rangka mewujudkan legalitas pemilik tanah berupa sertifikat dimana untuk biaya ditanggung oleh pemerintah alias gratis. Kami berharap program ini bisa terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan masalah. Dan tak lupa mari kita saling menjaga Keamanan lingkungan agar situasi tetap aman dan kondusif.
Bahwa pada kegiatan Sosialisasi tersebut Masyarakat Desa Karangkobar sangat antusias menyambut program pemerintah tentang PTSL ini dengan harapan bisa memberikan kepastian hukum tentang hak atas tanah milik serta berguna bagi kesejahteraan warganya,” pungkas Danramil Karangkobar.(Pendimbna).