Banjarnegara, Potretjateng.com. Danramil 04/Karangkobar Kodim 0704/Banjarnegara Kapten Inf Slamet Basukiyanto Bersama Forkopincam Mendampingi Pj. Bupati Banjarnegara Bapak Tri Harso widirahmanto.SH, Tinjau Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di dusun gupakan Rt 01/06 Desa Karangkobar, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara. Senin (06/06/2022)
Danramil 04/Karangkobar mengatakan bahwa program Rumah Tidak Layak Huni sudah ada sejak tahun 2015 dengan nama Bedah Rumah. Namun pada tahun 2017 ini program tersebut berubah nama menjadi RTLH, yakni rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan. Oleh karenanya RTLH perlu diberikan bantuan sosial (bansos).
Bansos RTLH merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat. “Bantuan ini sifatnya tidak terus menerus dan selektif dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial,
Bansos RTLH menjadi prioritas karena rumah layak adalah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Rumah sebagai tempat tinggal, tidak hanya sebatas sebagai tempat berteduh semata tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga” Terang Danramil. (Pendimbna).