Banjarnegara, Potretjateng.com. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia Sebelum pelaksanaan PPKM pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Danramil 04/Karangkobar Kapten Inf Slamet Basukiyanto bersama Forkopimcam Menjadi Narasumber Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Desa Sampang Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara. Selasa (26/04/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sampang Bapak Hermanto menyampaikan ucapan terimakasih kepada Forkopimcam yang telah bersedia memberikan penjelasan tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada masyarakat Desa Sampang.
”Tidak lupa ucapan terimakasih juga disampaikan kepada semua tamu undangan yang telah bersedia hadir dalam acara ini. Semoga dengan adanya pemberlakuan PPKM ini Allah SWT segera mengangkat wabah covid-19 dari negara Indonesia dan akan menormalkan kembali kehidupan ekonomi masyarakat. Disamping itu Kami juga menyampaikan kesiapan Posko PPKM Desa Sampang dalam rangka mensukseskan program Pemerintah.
”Dalam kesempatan yang sama Danramil 04/Karangkobar Kapten Inf Slamet Basukiyanto menyampaikan bahwa untuk Saat ini kabupaten banjarnegara berada di PPKM level 2 dan warga desa sampang agar tetap mematuhi prokest 5 m terutama selalu memakai masker dalam aktifitas setiap hari apalagi dalam bepergian dengan adanya tujuan dari PPKM adalah untuk menekan kasus positif covid-19 di Wilayah Kecamatan Karangkobar
”Sekaligus sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu disiapkan skenario pengendalian dengan titik tekan pada level terkecil yaitu di tingkat RT dan Kami mengharapkan bagi warga sampang yang melaksanakan mudik lebaran agar melaporkan diri ke desa dan bagi pemudik yang belum melaksanakan vaksinasi baik dosis 1,2 dan 3 agar segera melaksanakan vaksinasi covid 19. ” Terang Danramil”(Pendimbna).