Banjarnegara, Potretjateng.com.  Tiga Pilar yang terdiri dari Babinsa Koramil 15 Rakit Serda Wahyu Budi Sukoco, Babinkamtibmas Polsek Rakit Bripka Feby, dan Kasi Trantib Kecamatan Rakit Bpk Ahmad Pada hari Kamis Pukul 00.00 S/d 01.15 Wib memberikan arahan dan himbauan kepada toko-toko, Counter Hp serta beberapa Kedai di wilayah Kecamatan Rakit. terpaksa didatangi petugas. Kamis (04/02/2021).

Menurut Babinsa Koramil 15 Rakit Serda Wahyu Budi S  saat dilokasi bahwa masih adanya toko maupun sejenisnya yang masih membandel belum mematuhi aturan PPKM.

“Masih ada toko, Counter Hp dan beberapa Kedai angkringan yang kami datangi dan dihimbau bersama petugas gabungan untuk mematuhi aturan PPKM, yaitu menutup usahanya Pukul 20.00 WIB sesuai Surat Edaran Bupati Banjarnegara,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Danramil 15 Rakit Kapten Inf Puji Budi S juga turut menuturkan keprihatinannya akan hal ini. “Kami petugas mengerti dengan situasi yang terjadi, disatu sisi memang ada beberapa usaha yang semestinya beroperasi pada malam hari namun adanya pandemi dan PPKM ini diharapkan masyarakat maklum dengan kebijakan yang ada, hal ini tidak lain tujuannya sebagai upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid19, bila semua pihak patuh diharapkan Covid19 dapat segera hilang dan kita semua dapat terbebas dari ancamannya,” Ungkapnya.

Dipihak lain, Adi (35) warga Desa Lengkong Kecamatan Rakit, salah satu pemilik kedai angkringan di Wilayah Kecamatan Rakit yang didatangi petugas menuturkan adanya kebijakan ini pihaknya mengerti namun karena tuntutan ekonomi membuatnya menutup usahanya agak telat.

“Kami telah mendapat surat himbauan agar menutup lebih awal usaha kami dengan adanya PPKM ini, namun dagangan kami masih banyak jadi kami menunggu sebentar, ke depan kami akan mengubah strategi usaha kami dengan buka lebih awal agar kebutuhan ekonomi keluarga tetap dapat tercukupi,” ungkapnya.

KR

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *