Banjarnegara – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Pondok Pesantren di Banjarnegara diharapkan bisa segera ditetapkan menjadi Perda. Sebab, melalui Perda tersebut akan mendorong peningkatan kualitas pendidikan di pesantren. Selasa, (24/10/23).

Hal ini mencuat saat forum group discussion (FGD) di Kantor Kemenag Banjarnegara, Senin (23/10). FGD yang diikuti pengasuh pondok pesantren di Banjarnegara ini berharap agar Raperda Pondok Pesantren yang saat ini masih dalam pembahasan bisa segera ditetapkan menjadi Perda

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Banjarnegara Nafis Atoillah mengatakan, pembahasan Raperda Pondok Pesantren sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu di DPRD Banjarnegara. Untuk itu, ia berharap agar Raperda tersebut bisa segera ditetapkan menjadi Perda.

“Harapan kami Raperda Pondok Pesantren di Banjarnegara ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda. Karena memang sudah ada pembahasan sejeka beberapa tahun lalu,” ujarnya saat forum group discussion (FGD) di Kantor Kemenag Banjarnegara.

Menurutnya, dengan adanya Perda Pondok Pesantren di Banjarnegara nantinya akan meningkatkan kualitas Pendidikan di pesantren. Seperti di sector sumber daya hingga kualitas dari pondok pesantren tersebut.

“Melalui Perda ini (Perda Pondok Pesantren) aka nada peningkatan kualitas Pendidikan di pesantren. Ini tentu akan berdampak positif untuk Pendidikan pesnatren,” kata dia.

Ia menyebut jumlah pondok pesantren di Banjarnegara saat ini tercatat ada 127 yang sudah memiliki izin operasional. Sisanya, masih terdapat pondok pesantren yang masih melakukan proses izin operasional.

“Kalau jumlah pondok pesantren di Banjarnegara saat ini ada 127. Itu yang sudah memiliki izin operasional, masih ada yang saat ini masih proses mengurus izin operasional,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Banjarnegara Karsono menyambut baik adanya FGD yang diikuti pengasuh pondok pesantren di Banjarnegara. Termasuk mendorong agar Raperda Pondok Pesantren bisa segera ditetapkan menjadi Perda.

“Kami apresiasi, karena memang Perda Pondok Pesantren ini dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan dan bisa meningkatkan fasilitas pondok pesantren yang saat ini masih kurang,” ujarnya.

Ia berharap dengan adanya Perda Pondok Pesantren akan menambah semangat bagi pengelola. Selain itu, Pemerintah Daerah tidak lagi ragu untuk melakukan pembinaan atau pendampingan terhadap pondok pesantren. “Harapan kami tentu dengan adanya Perda Pondok Pesantren ini, keberadaan ponpes semakin diakui. Sehingga saat pemerintah daerah akan melakukan pendampingan atau pembinaan tidak akan ragu lagi,” tambahnya. (Tim PJ-Red).

Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *